Vol. 3 No. 2 (2025)
Articles

Community Participation in the Enforcement of Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning the Law of Jinayat in the Case of Online Gambling Games in Rikit Bur Village, Bukit Tusam District, Southeast Aceh Regency

Husni A. Jalil
UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
Mayang Rina
UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

Published 2025-03-22

Keywords

  • Role,
  • Community,
  • Qanun Aceh Number 6 of 2014,
  • Online Gambling

Abstract

The rampant behavior of playing online gambling among the people of Rikit Bur Village has had a bad impact on people's lives, therefore law enforcement should take a role in overcoming it, one of which is the enforcement of Qanun Aceh Number 6 of 2014 concerning the Jinayat Law. This study aims to find out the enforcement of Qanun Aceh Number 6 of 2014 concerning the Jinayat Law on online gambling games and the participation of the community in the enforcement of the Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning the Jinayat Law to handle the behavior of online gambling games in Rikit Bur Village. This research uses a legal approach (status approach) and the type is sociological juridical. Data collection was carried out by observation, interviews, documentation and literature studies. The results of the study are known that the enforcement of Qanun Aceh Number 6 of 2014 concerning the Law of Jinayat against Online Gambling Games in Rikit Bur Village was carried out by providing counseling on Qanun Aceh Number 6 of 2014 concerning the Law of Jinayat for the community and online gambling perpetrators, preventing and taking action against online gambling perpetrators both preventively and repressively to making arrests for online gambling game perpetrators after previous efforts were ignored by gamblers Online. Community participation in the enforcement of Qanun Aceh Number 6 of 2014 concerning the Jinayat Law to handle the behavior of online gambling games in Rikit Bur Village is carried out by participating in the socialization and counseling of the qanun to the community, participating in controlling community behavior, and reprimanding people who play online gambling.

References

  1. Aji Dwi Santoso, Arief Sahlepi, Aundy Syafrizal, Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Penindakan Tindak Pidana Perjudian Online
  2. Badan Pusat Statistik Kecamatan Bukit Tusam dalam Angka, 2022
  3. Bambang Sugono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
  4. Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
  5. Burhan Bugin. Metodologi Penelitian Kuantitatif (Komuningkasi, Ekonomi, dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011.
  6. Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gajahmada Press, 2007.
  7. Haris herdiansyah, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Salemba Humanika, 2010.
  8. Harun M. Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
  9. https://baranewsaceh.co, diakses tanggal 9 November 2022 https://prohaba.tribunnews.com/2022/12/07/polisi-ringkus-empat-pelaku-
  10. judi-online-higgs-domino-di-aceh-tenggara
  11. Ismail Soleh , Kerentanan Anak yang Terpapar Game Online untuk menjadi Delinkuen (studi kasus terhadap Tiga Orang Anak ) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik program studi Kriminologi : Depok, 2012
  12. Ivan Cristian, “pertanggung jawaban pidana menyangkut kejahatan terhadap Benda Virtual dalam Game Online dikaitkan dengan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2018 tentang
  13. Parahyangan Fakultas Hukum program studi Ilmu Hukum : Bandang. 2018.
  14. Kelvin Immanuel August Sidete, Tinjauan Yuridis terhadap perbuatan Cheat/Hacking dalam Sistem Game Online sebagai perbuatan pidana Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2018, Lex Crime Vol.VII/No.4
  15. /Juni/2018.
  16. Kumala, Tinjaun Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perjudian, Jakarta: Kencana, 2016.
  17. Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Surabaya: Putra Harsa, 2013 Muhammad Ikhsan, Jurnal, Faktor-Faktor penyebab Terjadinya Perjudian
  18. Online Melalui Media Internet yang Dillakukan oleh Mahasiswa di Kota Pontianak ditinjau dari Sudut Kriminologi
  19. Nasarudin Khalil Harapan, dampak negatif game domino dalam masyarakat, Padang sidimpuan, 2021
  20. Nasir, Komunikasi dalam Keperawatan Teori dan Aplikasi, Jakarta: Salemba Medika, 2009
  21. Notoatmodjo, Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
  22. Nurlaela dan Sangkala Ibsik Dampak Game Online terhadap Moral Anak di Desa Malili Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, Mahasiswa Jurusan PPKn Universitas Makasar
  23. Pasal 303 ayat (3) KUHP
  24. Permana, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Kasus Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali), Jurnal Hukum Vol 1 No 2 (2017.
  25. Peter Mahmud Muzaki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010 Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,
  26. 2006.
  27. Putri Rachmawati, pengaruh Motivasi Bermain Game Online MMORPG dan dukungan sosial terhadap Adiksi Game Online pada Remaja di
  28. Tanggerang, Fakultas psikologi UniversitasIslam Negri Syarif Hidayatullah : Jakarta, 2015.
  29. Ridwan, Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian, Bandung: Alfabeta, 2005.
  30. Santoyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Volume 8, Nomor 3, 2020.
  31. Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2011 Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif. Bandung: Alfabeta,
  32. 2019.
  33. Sulisyanto, Tinjauan Yuridis tentang Perjudian Online Ditinjau dari Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Hukum Volume 1 No 1, 2018.
  34. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 & Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981.
  35. Putra, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online di Tinjau Dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Polresta Mataram), Skripsi. (Mataram: Universitas Muhammadiyah Mataram, 2021), hlm. 9-11.
  36. Departmen Pendidikan Nasional, kamus besar bahasa indonesia edisi ke empat, (jakarta:Gramedia Pustaka Utama,2014),hlm.321.
  37. Syamsir, Organisasi & Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan Organisasi), (Bandung:Alfabeta,2014),hlm.86.
  38. Nuruni dan Kustini, ExPERIENTAL Marketing, Emotional Branding, and Brand, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan Vol.7 (1), (2011),hlm.55.
  39. Ulfiah, Psikologi Keluarga : Pemahaman Hakikat Keluarga dan Penanganan Problematika Rumah Tangga (Bogor: Ghalia Indonesia,2016),hlm.50.
  40. R. Suyoto Barkir, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Tanggerang: Karisma Publising,2009)hlm.348
  41. Muhammad Jhoni dan Zulchaini Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak. (Bandung Citra Aditya Bakti, 2016),hlm.100.
  42. Miftah Thiha, Prilaku Organisasi Konsep Dasar dan Imlikasinya. (Jakarta:Raja Grafindo Persada,2012),hlm.142.
  43. Veithzal Rivai, Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan, (Jakarta:Raja Grafiando Persada,2004)hlm.142.
  44. Soerjono, Teori Peran, (Jakarta, Bumi Aksara, 2013),hlm.19.
  45. 45 Suhardono, Peran Konsep, Derivasi, dan Imlikasinya, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,1994),hlm.14.
  46. Bagja Waluya, Menyalani Fenomena Sosial di Masyarakat, (Bandung: Setia Purna Inves,2015),hlm.24.
  47. Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2014),hlm.174.
  48. Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Raja Wali Prees,2014),hlm.174.
  49. Abdussalam, Kriminologi, (Jakarta: Restu Agung, 2007),hlm.23.
  50. Notoatmodjo, Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. (Jakarta: Rineka Cipta, 2007), hlm. 22.
  51. Notoatmodjo, Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. (Jakarta: Rineka Cipta, 2007), hlm. 22.
  52. Perlindungan Anak. (Bandung Citra Aditya Bakti, 2016),hlm.10
  53. Nasir, Komunikasi dalam Keperawatan Teori dan Aplikasi, (Jakarta: Salemba Medika, 2009), hlm. 101.
  54. Nasir, Komunikasi dalam Keperawatan Teori dan Aplikasi…, hlm. 103.
  55. Notoatmodjo, Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku…, hlm. 24.
  56. Badan Pusat Statistik Kecamatan Bukit Tusam dalam Angka, 2022
  57. Badan Pusat Statistik Kecamatan Bukit Tusam dalam Angka, 2022
  58. Wawancara dengan (HD), Selaku Pelaku Game Judi Online Pada Tanggal 20 Desember 2022.
  59. Wawancara dengan (LK), Selaku Pelaku Game Judi Online Pada Tanggal 20 Desember 2022
  60. Wawancara dengan (Ipda Nasib Samosir), Selaku Pelaku Pihak Kepolisian Polresta Aceh Tenggara Pada Tanggal 25 Desember 2022.
  61. Wawancara dengan (SK), Selaku Geuchik Desa Rikit Bur Pada Tanggal 26 Desember 2022.
  62. Wawancara dengan (PW), Selaku Ketua Pemuda Desa Rikit Bur Pada Tanggal 26 Desember 2022.
  63. Wawancara dengan (SK) Selaku Geuchik Desa Rikit Bur, Pada Tanggal 15 Januari 2023
  64. Wawancara dengan (KR), Selaku Kepala Dusun Desa Rikit Bur, Pada Tanggal 15 Januari 2023
  65. Wawancara dengan (Lenny Mawarni,SE), Selaku Pihak Satpol PP Kabupaten Aceh Tenggara, Pada Tanggal 17 Januari 2023
  66. Wawancara dengan (Aipda, Taufan Mahardikan S.H), Selaku Pihak Polres Aceh Tenggara, Pada Tanggal 25 Desember 2022
  67. Wawancara dengan (Aipda Taufan Mahardika S.H), Selaku Pihak Polres Aceh Tenggara, Pada Tanggal 25 Desember 2022
  68. Wawancara dengan (KR), Selaku Kepala Dusun Desa Rikit Bur, Pada Tanggal 15 Januari 2023
  69. Wawancara dengan (Ipda, Nasib Samosir), Selaku Pihak Polres Aceh Tenggara, Pada Tanggal 25 Desember 2022
  70. Wawancara dengan (Ipda, Nasib Samosir), Selaku Pihak Polres Aceh Tenggara, Pada Tanggal 25 Desember 2022
  71. https://prohaba.tribunnews.com/2022/12/07/polisi-ringkus-empat-pelaku-judi-online-higgs-domino-di-aceh-tenggara, diakses, 3 Januari 2023
  72. Wawancara dengan Polres Aceh Tenggara, Pada Tanggal 20 Januari 2023
  73. Wawancara dengan Pihak Polsek Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Pada Tanggal 20 Januari 2023
  74. https://baranewsaceh.co/polisi-tangkap-pelaku-chip-game-higgs-domino-dikecamatan-bukit-tusam-agara, diakses, 3 Januari 2023
  75. Wawancara dengan (SS), Selaku Masyarakat Desa Rikit Bur, Pada Tanggal 18 Januari 2023
  76. Wawancara dengan (GT), Selaku Tuha Peut Desa Rikit Tusam, Pada Tanggal 18 Januari 2023
  77. Syam & Muhammad, (2019). Kontrol sosial masyarakat terhadap perilaku menyimpang remaja (kasus pacaran di Taman Syariah Kota Parepare). Hasanuddin Journal of Sociology (HJS), Vol 2 No (1), hlm. 61.
  78. Putra, I. B. S. (2018). Social Control: Sifat dan Sanksi Sebagai Sarana Kontrol Sosial. Vyavaharaduta, 13 (1), hlm. 28.
  79. Wawancara dengan (SK), Selaku Geuchik Desa Rikit Bur Pada Tanggal 26 Desember 2022
  80. Wawancara dengan (MM) Selaku Masyarakat Desa Rikit Bur Pada Tanggal 26 Desember 2022
  81. Wawancara dengan (SK), Selaku Geuchik Desa Rikit Bur Pada Tanggal 26 Desember 2022.
  82. Wawancara dengan (MM) Selaku Masyarakat Desa Rikit Bur Pada Tanggal 26 Desember 2022.
  83. Wawancara dengan (MM) Selaku Masyarakat Desa Rikit Bur Pada Tanggal 29 Desember 2022.
  84. Notoatmodjo, Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku…, hlm. 22.
  85. Nasir, Komunikasi dalam Keperawatan Teori dan Aplikasi, (Jakarta: Salemba Medika, 2009), hlm. 101
  86. Nasir, Komunikasi dalam Keperawatan Teori dan Aplikasi…, hlm. 103.
  87. Notoatmodjo, Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku…, hlm. 24.